Rabu, 28 Desember 2011

10. Evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi perusahaan

10.       Evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi perusahaan
            10.1     Efisiensi perusahaan koperasi
                                                Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya adalah melayani anggota koperasi tersebut.
                                                Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi tau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia maka disebut efisien. Bila dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
·                     Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung, diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
·                     Manfaat ekonomi tak langsung (MELT) adalah manfaat ekonomi yang diterinma oleh anggota bukan pada saat transaksi, tetapi diperoleh setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
10.2     Efektivitas koperasi
                                    Efektivitas  adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa maka di sebut efektif.
·                     Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK > 1, maka itu berarti efektif.
            10.3     Produktivitas koperasi
                                                Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), Jika (O > 1) maka disebut produktif.
·                     Rumus perhitungan Produktivitas perusahaan koperasi
PPK = SHUk x 100%
(1)   Modal Koperasi
PPK = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100%
(2)   Modal Koperasi
(1)   Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp... .
(2)   Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp... .

10.4     Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fingsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan meliputi :
(1)   Neraca
(2)   Perhitungan hasil usaha (income statement),
(3)   Laporan arus kas (cash flow)
(4)   Catatan atas laporan keuangan
(5)   Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.

Kamis, 24 November 2011

BAB.9 Evaluasi Keberhasilan koperasi dilihat dari sisi anggota

9.    EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
9.1 EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan oleh koperasi adalah dengan para anggotanya. Yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.      Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.      Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
9.2 EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
       Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah intensif berupa pelayanan barang jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan  biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian keuntungan (SHU) baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk barang.
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
1.      Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian (berguna/bermanfaat) maupun normatif .
2.      Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang/jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien.
       Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.

9.3 ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
9.4  PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.      Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.      Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Daftar Pustaka :

BAB.4 Tujuan & Fungsi Koperasi

4.         Tujuan dan Fungsi Koperasi
            4.1       Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang mengelola perusahaan untuk menghasilkan keuntungan.
4.2       Koperasi badan usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
4.3       Tujuan dan nilai Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
4.3.1      Memaksimumkan keuntungan
Dalam praktek pemaksimuman keuntungan bukanlah satu-satunya tujuan dalam perusahaan. Ada sebagian perusahaan yang lebih mengambil keuntungan dengan menekan penjualannya (hasil produksi), ada pula yang memasukkan unsur politik didalam penentuan tingkat produksi yang akan tercapai. Jadi, setiap perusahaan memiliki kriteria tersendiri dalam memaksimumkan laba yang akan diperolehnya. Tetapi tidak disangkal lagi setiap perusahaan memilki target dalam pencapaian keuntungan, dan tidak munafik bagi perusahaan bahkan berupaya memiliki target menaikan laba setinggi-tingginya.
4.3.2      Memaksimumkan nilai perusahaan
Pada dasarnya sebuah koperasi bertujuan untuk memaksimumkan nilai perusahaannya, guna untuk mensejahterakan anggota-anggota yang terdapat di dalam nya.
4.3.3      Meminimumkan biaya
Tujuan koperasi meminimumkan biaya adalah guna untuk memperkecil pengeluaran di dalam sebuah perusahaan atau koperasi tersebut.
            4.4       Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Tujuan suatu badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan nggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

4.5       Keterbatasan teori perusahaan
1.    Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
2.    Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
3.    Kritikan atas tanggung jawab sosial

4.6       Teori laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·           Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·           Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·           Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o    Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o    Skala ekonomi
o    Kepemilikan hak paten
o    Pembatasan dari pemerintah


4.7       Fungsi laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri / perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk / komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
4.8       Kegiatan usaha ekonomi
4.8.1      Status dan motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
                        4.8.2    Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
                        4.8.3    Permodalan Koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
·           Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
4.8.4    SHU Koperasi
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

BAB.3 Organisasi & Manajemen

3               Organisasi dan Manajemen
3.2              Bentuk Organisasi
3.2.1        Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan sub sistem koperasi :
·      Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·      Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok / supplier)
·      Basan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
3.2.2        Menurut Ropke
Identifikasi ciri khusus :
·      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (keompok koperasi)
·      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan arang dan jasa)
·      Sub sistem
·      Anggota koperasi
·      Badan Usaha Koperasi
·      Organisasi Koperasi
3.2.3        Di Indonesia
·      Bentuk : Rapat anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
·      Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
Ø Penetapan anggaran dasar
Ø Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi dan usaha koperasi)
Ø Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
Ø Rencana kerja, rancana budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
Ø Pengesahan pertanggung jawaban
Ø Pembagian SHU
Ø Penggabungan, pendirian dan peleburan

3.3              Hirarki tanggung jawab
3.3.1        Pengurus
Tugas :
·      Mengelola koperasi dan usahanya
·      Mengajukan rancangan Rencana Kerja, Budget dan belanja koperasi
·      Menyelenggarakan rapat anggota
·      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
·      Maintenance daftar anggota dan pengurus
·      Wewenang
·      Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
·      Meningkatkan peran koperasi

3.3.2              Pengelola
Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
3.3.3            Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan di beri mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
UU No.25 Tahun.1992 pasal 39 :
·      Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

3.4                  Pola Manajemen
·      Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·      Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·      Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·      Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

BAB.2 Pengertian dan Prinsip Koperasi

2.             Pengertian dan Prinsip Koperasi
2.1              Pengertian Koperasi
Bagi masyarakat Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi. Karena kita sudah merasakan jasa koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata. Yang pertama dari kata ‘Co’ yang berasti sama dan kata yang kedua adalah dari kata ‘Operation’ yang berasti bekerja. Jadi dapat kita artikan secara keseluruhan dari dua suku kata ini adalah bekerja bersama.
2.1.1        Definisi ILO (International Labour Organization)
 “Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”.
Definisi koperasi menurut ILO adalah sebagai berikut :
Ø  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Ø  Bersifat sukarela
Ø  Mempunyai tujuan ekonomi bersama
Ø  Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
Ø  Kontribusi modal yang adil
Ø  Menanggung kerugian secara bersama dan menerima keuntungan secara adil
2.1.2        Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada para anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2.1.3        Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum. Menurut Dooren koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
2.1.4    Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.  Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.
2.1.5    Definisi Munkner
Koperasi adalah sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.  Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
2.1.6        Definisi UU No.25
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
2.2              Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
2.2.1        Prinsip Munkner
Hans H.Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
·           7 variabel gagasan umum :
1.        Menolong iri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarity)
2.        Demokrasi (democracy)
3.        Kekuatan modal tidak diutamakan (Neutralised Capital)
4.        Ekonomi (Economy)
5.        Kebebasan (Liberty)
6.        Keadilan (Equity)
7.        Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan (Social advancement through education)
·           12 Prinsip Koperasi :
1.          Keanggotaan bersifat sukarela
2.          Keanggotaan terbuka
3.          Pengembangan anggota
4.          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.          Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.          Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
8.          Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.          Perkumpulan dengan sukarela
10.      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.      Pendidikan anggota
2.3.2    Prinsip Rochdale
1.    Pengawasan secara demokrasi
2.    Keanggotaan yang terbuka
3.    Bunga atas modal dibatasi
a.       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.    Barang-barang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
8.    Netral terhadap politik dan agama
2.3.3    Prinsip Raiffeisen
a.         Swadaya
b.         Daerak kerja terbatas
c.         SHU untuk cadangan
d.        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.          Usaha hanya kepada anggota
g.         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
2.3.4    Prinsip Schulze
a.         Swadaya
b.         Daerah kerja tak terbatas
c.         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.        Tanggung jawab anggota terbatas
e.         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
2.3.5    Prinsip ICA
a.         Shu dibagi menjadi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
b.         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
c.         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
2.3.6    Prinsip Koperasi Indonesia
a.         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.         Pemberian balas jasa yang terbatas