2. Pengertian dan Prinsip Koperasi
2.1 Pengertian Koperasi
Bagi masyarakat Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi. Karena kita sudah merasakan jasa koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata. Yang pertama dari kata ‘Co’ yang berasti sama dan kata yang kedua adalah dari kata ‘Operation’ yang berasti bekerja. Jadi dapat kita artikan secara keseluruhan dari dua suku kata ini adalah bekerja bersama.
2.1.1 Definisi ILO (International Labour Organization)
“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”.
Definisi koperasi menurut ILO adalah sebagai berikut :
Ø Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Ø Bersifat sukarela
Ø Mempunyai tujuan ekonomi bersama
Ø Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
Ø Kontribusi modal yang adil
Ø Menanggung kerugian secara bersama dan menerima keuntungan secara adil
2.1.2 Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada para anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2.1.3 Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum. Menurut Dooren koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
2.1.4 Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.
2.1.5 Definisi Munkner
Koperasi adalah sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
2.1.6 Definisi UU No.25
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
2.2 Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
2.2.1 Prinsip Munkner
Hans H.Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
· 7 variabel gagasan umum :
1. Menolong iri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarity)
2. Demokrasi (democracy)
3. Kekuatan modal tidak diutamakan (Neutralised Capital)
4. Ekonomi (Economy)
5. Kebebasan (Liberty)
6. Keadilan (Equity)
7. Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan (Social advancement through education)
· 12 Prinsip Koperasi :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
2.3.2 Prinsip Rochdale
1. Pengawasan secara demokrasi
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
a. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang-barang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
2.3.3 Prinsip Raiffeisen
a. Swadaya
b. Daerak kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
2.3.4 Prinsip Schulze
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
2.3.5 Prinsip ICA
a. Shu dibagi menjadi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
b. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
c. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
2.3.6 Prinsip Koperasi Indonesia
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pemberian balas jasa yang terbatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar