Kamis, 26 Desember 2013

Organisasi Perdagangan


ORGANISASI PERDAGANGAN

Organisasi Perdagangan Dunia (WTO, World Trade Organization) adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya. Didirikan pada 1 Januari 1995 dengan tugas utama untuk mendorong perdagangan bebas, dengan mengurangi dan menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan seperti tarif dan non tarif (misalnya regulasi), menyediakan forum perundingan perdagangan internasional, penyelesaian sengketa dagang dan memantau kebijakan perdagangan di negara-negara anggotanya.
WTO merupakan metamorfosis dari Perjanjian Umum Bea Masuk dan Perdagangan atau GATT (General Agreement on Tariff and Trade) yang didirikan tahun 1947, sebagai bagian dari kesepakatan di Bretton Woods, Amerika. Berbeda dengan GATT yang bukan sebuah institusi bertugas menyusun aturan main di bidang perdagangan internasional; sementara WTO merupakan  sebuah institusi dengan aturan yang jelas serta daya penegakan yang kuat. Dengan disahkan berdirinya WTO, maka semua kesepakatan perjanjian GATT kemudian diatur di dalam WTO plus isu-isu baru yang sebelumnya tidak diatur seperti perjanjian TRIPs (Hak atas Kekayaan Intelektual yang terkait dengan perdagangan), Jasa (GATS), dan aturan investasi (TRIMs).
WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Direktur Jendral sekarang ini adalah Pascal Lamy (sejak 1 September 2005). Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara anggota. Namun sekarang WTO mempunyai anggota 149 negara serta 32 negara pengamat yang sudah mendaftar untuk jadi anggota. Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu sama lain status negara paling disukai, sehingga pemberian keuntungan yang diberikan kepada sebuah anggota WTO kepada negara lain harus diberikan ke seluruh anggota WTO.
WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namun kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat.
Perjanjian WTO mengikat secara hukum. Negara anggota yang tidak mematuhi perjanjian bisa diadukan oleh Negara anggota lainnya karena merugikan mitra dagangnya, serta menghadapi sanksi perdagangan yang diberlakukan oleh WTO. Karena itu sistem WTO bisa sangat berkuasa terhadap anggotanya dan mampu memaksakan aturan-aturannya, karena anggota terikat secara legal (legally-binding) dan keputusannya irreversible artinya tidak bisa ditarik kembali.
WTO mengadakan Konferensi tingkat Menteri (KTM) dua tahun sekali. KTM pertama diadakan di Singapura tahun 1996, kedua di Geneva tahun 1998 dan sidang ketiga di Seattle, AS tanggal 30 November hingga 3 Desember 1999 dan merupakan sidang terakhir sebelum millenium ketiga. Sidang ketiga ini gagal menyusun Deklarasi Menteri karena dua hal, blockade para demonstrans di luar gedung pertemuan sehingga para delegasi tidak bisa hadir dan perbedaan pandangan yang tajam di ruang sidang antara delegasi dari Negara-negara berkembang dan Negara-negara maju. KTM ke empat diselenggarakan di Doha Qatar, yang menghasilkan Deklarasi Doha (sering juga disebut sebagai Deklarasi Pembangunan Doha atau Doha Development Agenda dan Deklarasi Doha untuk Kesehatan Publik. KTM ke lima diadakan di Cancun Meksiko. KTM ke lima ini juga gagal karena sidang mengalami kebuntuan akibat perbedaan pandangan antara Negara-negara maju dan Negara Berkembang mengenai isu-isu baru (kebijakan kompetisi, investasi, pengadaan barang untuk pemerintah; fasilitasi perdagangan). KTM ke enam diadakan di kota Hongkong China pada Desember 2005 yang menghasilkan deklarasi menteri untuk menyelesaikan putaran Doha.

·                     Putaran-Putaran Perundingan
Pada tahun-tahun awal, Putaran Perdagangan GATT mengkonsentrasikan negosiasi pada upaya pengurangan tarif. Pada Putaran Kennedy (pertengahan tahun 1960-an) dibahas mengenai tariff dan Persetujuan Anti Dumping (Anti Dumping Agreement).
Putaran Tokyo (1973-1979) meneruskan upaya GATT mengurangi tarif secara progresif. Hasil yang diperoleh rata-rata mencakup sepertiga pemotongan dari bea impor/ekspor terhadap 9 negara industri utama, yang mengakibatkan tariff rata-rata atas produk industri turun menjadi 4,7%. Pengurangan tarif, yang berlangsung selama 8 tahun, mencakup unsur harmonisasi yakni semakin tinggi tariff, semakin luas pemotongannya secara proporsional. Dalam isu lainnya, Putaran Tokyo gagal menyelesaikan masalah produk utama yang berkaitan dengan perdagangan produk pertanian dan penetapan persetujuan baru mengenai safeguards (emergency import measures). Meskipun demikian, serangkaian persetujuan mengenai hambatan non tariff telah muncul di berbagai perundingan, yang dalam beberapa kasus menginterpretasikan peraturan GATT yang sudah ada.
Selanjutnya adalah Putaran Uruguay (1986-1994) yang mengarah kepada pembentukan WTO. Putaran Uruguay memakan waktu 7,5 tahun. Putaran tersebut hampir mencakup semua bidang perdagangan. Pada saat itu putaran tersebut nampaknya akan berakhir dengan kegagalan. Tetapi pada akhirnya Putaran Uruguay membawa perubahan besar bagi sistem perdagangan dunia sejak diciptakannya GATT pada akhir Perang Dunia II. Meskipun mengalami kesulitan dalam permulaan pembahasan, Putaran Uruguay memberikan hasil yang nyata. Hanya dalam waktu 2 tahun, para peserta telah menyetujui suatu paket pemotongan atas bea masuk terhadap produk-produk tropis dari negara berkembang, penyelesaian sengketa, dan menyepakati agar para anggota memberikan laporan reguler mengenai kebijakan perdagangan. Hal ini merupakan langkah penting bagi peningkatan transparansi aturan perdagangan di seluruh dunia.

·                     Perjanjian dalam WTO
Perjanjian dagang dalam WTO adalah hasil dari Putaran Uruguay yaitu teks berbahasa hukum dagang yang terdiri dari 60 perjanjian, lampiran, dan berbagai keputusan. Secara singkat, perjanjian-perjanjian terdiri atas enam bagian, perjanjian payung (kesepakatan mengenai pendirian WTO); perjanjian untuk setiap tiga isu besar yaitu barang (goods), services, dan hak atas kekayaan intelektual; penyelesaian sengketa; dan kajian ulang atas kebijakan dagang Negara-negara anggota (Trade Policy Reviews). Tiga isu besar yang berada di bawah WTO itu sendiri yaitu :
1.      Perjanjian Umum tentang Barang tarif dan barang (General agreement on Tariifs and Trade/GATT) yang merupakan perjanjian umum mengenai liberalisasi barang. Terdiri dari beberapa perjanjian lagi di bawahnya seperti pertanian, inspeksi perkapalan, pengaturan anti dumping, tekstil dan produk tekstil.
2.      Perjanjian Umum Perdagangan Jasa-jasa (General Agreement on Trade in Services/GATS). Dalam perluasan akses pasar sektor jasa, setiap Negara menyusun komitmen liberalisasi dan jadwal pelaksanaan untuk ‘seberapa banyak’ pemasok jasa dari luar dapat memberikan jasanya di lokal.
3.      Hak atas Kekayaan Intelektual yang Terkait dengan Perdagangan (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS).

·                     Unsur Pokok dalam WTO
1.      Penurunan Tarif.
Menghapus atau menurunkan tarif atas suatu produk guna mengurangi biaya ekspor, sehingga membuka pasar tambahan bagi produsen.
2.      Most Favoured Nation (MFN).
Mengharuskan pemerintah memperlakukan semua negara, investasi dan perusahaan asing secara sama dari segi hukum atau non diskriminasi. Misalnya, Negara tidak dapat menghentikan impor daging sapi dari Eropa bila ia tetap mengimpor daging sapi dari negara lain.
3.      National Treatment (NT).
Mengharuskan semua negara memperlakukan semua negara, investasi dan perusahaan sama rata dengan investor dan perusahaan domestik. Jadi pemerintah tidak boleh memberikan subsidi untuk perusahaan lokal yang memenuhi kriteria lingkungan hidup, misalnya.
4.      Penghapusan restriksi kuantitatif.
Melarang penggunaan restriksi selain tarif dan bea. Negara tidak boleh membatasi ekspor atau impor dengan menetapkan kuota untuk membatasi arus barang.

·                     Struktur dan Mekanisme WTO
-          Ministerial Conference (Sidang tingkat Menteri), merupakan badan tertinggi WTO yang bertemu paling sedikit satu kali dalam setiap dua tahun.
-          General Council, (Dewan Umum) yang bertindak sebagai badan pelaksana untuk mengawasi operasi dari perjanjian WTO dan putusan-putusan yang diambil oleh Ministerial Conference dengan mengadakan pertemuan-pertemuan secara reguler, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun. General Council juga berfungsi dan bertindak sebagai Dispute Settlement Body dan sebagai Trade Policy Review Body. General Council membentuk beberapa badan di bawahnya yang dianggap perlu (Council for Trade in Goods, Council for Trade in services, Council for TRIPs, Committee on market Access, Committee on Agriculture, Committee on Sanitary and Phyto-sanitary, dan lain-lain yang diperlukan).
-          Sejak KTM Doha, sekretariat WTO membentuk badan khusus untuk merundingkan putaran Doha, yang disebut Komite Perundingan Perdagangan (Trade Negotiations Committee/TNC) yang terdiri atas Dewan yang bertugas mengadakan sidang khusus/special sessions (untuk Jasa; TRIPs; Penyelesaian Sengketa; Pertanian; Perdagangan dan Pembangunan; dan Perdagangan dan Lingkungan. Serta Kelompok Perundingan (Negotiating Groups) untuk akses pasar; aturan-aturan dan fasilitasi perdagangan.
-          Sekretariat dipimpin oleh seorang Director-General, yang saat ini dijabat oleh Pascal Lamy mantan ketua Komisi Perdagangan Uni Eropa. Dirjen WTO membawahi empat Dewan yang masing masing mengkoordinasikan bidang-bidang yang dicakup oleh WTO.
-          Pengambilan keputusan dilakukan secara konsensus. Voting hanya dilakukan apabila diperlukan. Dalam pelaksanaannya, pengambilan keputusan ini dilakukan dengan tidak demokratis, seperti dengan tekanan politik, ekonomi dan lobby-lobby yang dilakukan dalam ruang tertutup. Mekanisme tertutup dan tidak transparan ini sering disebut green room, walaupun terus dikiritik oleh Negara-negara anggota dan kelompok masyarakat sipil tetapi masih dipertahankan sampai sekarang di tahun 2006.

·                     Fakta dan Realitas WTO
-          WTO mempunyai mandat yang luar biasa dalam mengelola ekonomi global untuk kepentingan perusahaan multinasional (MNC) serta negara maju. Mandat WTO adalah menciptakan dan menjalankan peraturan perdagangan bebas menuju “dunia tanpa batas negara”. Akibatnya WTO mempunyai kekuasaan tidak hanya judisial tetapi juga legislatif. Artinya, hukum dan kebijakan nasional haruslah bersesuaian dengan perjanjian WTO, dan bila belum sesuai harus segera diubah.
-          WTO adalah organisasi yang berbasiskan ‘aturan-aturan main atau rules’ yang merupakan hasil perundingan. Aturan tersebut disebut juga ‘perjanjian atau kesepakatan (agreements). Di atas kertas, perjanjian tersebut haruslah dihasilkan dari serangkaian perundingan yang yang dilakukan oleh semua Negara anggota, dan mencerminkan kebutuhan anggota (member driven). Realitasnya, perundingan dan penyusunan naskah awal kesepakatan ditentukan oleh faktor lain, yaitu kekuatan politik Negara-negara anggota. Di dalam WTO dikenal ada “power bloc” yang disebut quad terdiri dari Uni Eropa, Jepang, AS dan Canada. Walaupun pengambilan keputusan berdasarkan konsensus tetapi kekuasaan riel ada di tangan Negara-negara besar tersebut. Salah satu delegasi dari negara berkembang mengatakan, dalam proses menuju KTM Doha pada tahun 2001 misalnya, kita (negara-negara berkembang) disodori teks-teks “ajaib“, yang isinya muncul tiba-tiba dalam naskah awal tanpa ada perundingan sebelumnya. Tetapi di KTM Doha keadaannya lebih buruk, teks-teks bisa muncul tiba-tiba tanpa ada yang memasukkannya, dan pada hari terakhir sekeretariat WTO mengatakan “inilah hasil teks terakhir”.
-          Arus barang, investasi dan jasa dibiarkan bebas tetapi arus teknologi dan tenaga kerja dibatasi, sementara dua hal terakhir diperlukan oleh negara sedang berkembang.
-          Perjanjian WTO dianggap paling tinggi derajatnya oleh negara sehingga menegasikan semua perjanjian internasional lain, termasuk perjanjian lingkungan hidup. Demikian pula peran pemerintahan serta negara di tingkat local dan nasional dikalahkan oleh peran pasar dan perdagangan.
-          Dapat diadakan pengaduan terhadap suatu negara (non-compliance) serta pengenaan sanksi berupa penalti dan retaliasi silang yang punya pengaruh luas. Disiplin dalam WTO mengikat secara hukum terhadap pemerintah yang sekarang maupun pemerintah di masa depan. Jadi meskipun sebuah partai politik oposisi kemudian menang, ia tidak bisa menjalankan kebijakan baru yang bertentangan dengan aturan-aturan WTO. Dengan demikian suatu negara tidak lagi mempunyai banyak pilihan kebijakan ekonomi.

·                     Prinsip-prinsip Sistem Perdagangan Multilateral
a.       MFN (Most-Favoured Nation)
Perlakuan yang sama terhadap semua mitra dagang Dengan berdasarkan prinsip MFN, negara-negara anggota tidak dapat begitu saja mendiskriminasikan mitra-mitra dagangnya. Keinginan tarif impor yang diberikan pada produk suatu negara harus diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya.
b.      Perlakuan Nasional (National Treatment)
Negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang-barang impor dan lokal- paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik.
c.       Transparansi (Transparency)
Negara anggota diwajibkan untuk bersikap terbuka/transparan terhadap berbagai kebijakan perdagangannya sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan.

·                     Kesepakatan Juli 2004
Setelah gagalnya KTM V WTO di Cancun, Meksiko pada tahun 2003, Sidang Dewan Umum WTO tanggal 1 Agustus 2004 berhasil menyepakati Keputusan Dewan Umum tentang Program Kerja Doha, yang juga sering disebut sebagai Paket Juli. Pada kesempatan tersebut berhasil disepakati kerangka (framework) perundingan lebih lanjut untuk DDA (Doha Development Agenda) bagi lima isu utama yaitu perundingan pertanian, akses pasar produk non-pertanian (NAMA), isu-isu pembangunan dan impelementasi, jasa, serta Trade Facilitation dan penanganan Singapore issues lainnya.
 Keputusan Dewan Umum WTO melampirkan Annex A sebagai framework perundingan lebih lanjut untuk isu pertanian. Keputusan untuk ketiga pilar perundingan sektor pertanian (subsidi domestik, akses pasar dan subsidi ekspor) adalah:
1.      Subsidi domestik
a.       Negara maju harus memotong 20% dari total subsidi domestiknya pada tahun pertama implementasi perjanjian pertanian.
b.      Pemberian subsidi untuk kategori blue box akan dibatasi sebesar 5% dari total produksi pertanian pada tahun pertama implementasi.
c.       Negara berkembang dibebaskan dari keharusan untuk menurunkan subsidi dalam kategori de minimis asalkan subsidi tersebut ditujukan untuk membantu petani kecil dan miskin.
2.      Subsidi ekspor
a.       Semua subsidi ekspor akan dihapuskan dan dilakukan secara paralel dengan penghapusan elemen subsidi program seperti kredit ekspor, garansi kredit ekspor atau program asuransi yang mempunyai masa pembayaran melebihi 180 hari.
b.      Memperketat ketentuan kredit ekspor, garansi kredit ekspor atau program asuransi yang mempunyai masa pembayaran 180 hari atau kurang, yang mencakup pembayaran bunga, tingkat suku bunga minimum, dan ketentuan premi minimum.
c.       Implementasi penghapusan subsidi ekspor bagi negara berkembang yang lebih lama dibandingkan dengan negara maju.
d.      Hak monopoli perusahaan negara di negara berkembang yang berperan dalam menjamin stabilitas harga konsumen dan keamanan pangan, tidak harus dihapuskan.
e.       Aturan pemberian bantuan makanan (food aid) diperketat untuk menghindari penyalahgunaannya sebagai alat untuk mengalihkan kelebihan produksi negara maju.
f.       Beberapa aturan perlakuan khusus dan berbeda (S&D) untuk negara berkembang diperkuat.
3.      Akses Pasar
a.       Untuk alasan penyeragaman dan karena pertimbangan perbedaan dalam struktur tarif, penurunan tarif akan menggunakan tiered formula.
b.      Penurunan tarif akan dilakukan terhadap bound rate.
c.       Paragraf mengenai special products (SP) dibuat lebih umum dan tidak lagi menjamin jumlah produk yang dapat dikategorikan sebagai sensitive product. Negara berkembang dapat menentukan jumlah produk yang dikategorikan sebagai special products berdasarkan kriteria food security, livelihood security, dan rural development.


Sumber :

Etika Bisnis


Teori Etika Bisnis
Norma ialah secara umum, pengertian norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.
Norma dibagi menjadi 5, yaitu :
1.      Norma Agama
Suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2.      Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3.      Norma Kesopanan
Norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4.      Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5.      Norma Hukum
Himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
Bisnis Sebuah Etika
Secara umum etika dibagi menjadi 2, yaitu etika umum dan etika khusus.
1.      Etika Umum
Etika yang berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
2.      Etika Khusus
Penerapan prinsip atau norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika khusus ini dibagi meliputi 3 jenis, yaitu etika individual, etika sosial, dan etika lingkungan hidup.
a)      Etika individual adalah etika yang lebih menyangkut tentang kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b)      Etika sosial lebih mengutamakan kewajiban, hak, sikap, dan pola perilaku manusia sebagai makhluk social dalam interaksinya dengan sesamanya.
c)      Etika lingkungan hidup berbicara mengenai hubungan manusia yang berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan lingkungan hidupnya secara keseluruhan.
Bisnis dan Etika
Prinsip-prinsip dalam etika berbisnis perlu diketahui bagi pelaku bisnis atau sebuah perusahaan untuk melakukan etika bisnis. Prinsip-prinsip etika bisnis dibagi menjadi 5, yaitu :
1.      Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
2.      Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
3.      Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik
Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
4.      Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
5.      Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri
Prinsip ini mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Pendekatan Stakeholders
Dalam kegiatan bisnis pada umumnya untuk memperlihatkan siapa saja yang mempunyai kepentingan, terkait, dan terlibat dalam bisnis tersebut. Kelompok Stakeholders dibagi menjadi 2, yaitu kelompok primer dan kelompok sekunder.
1.      Kelompok Primer
Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.
2.      Kelompok Sekunder
Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.
Etika Utilitarianisme dalam Bisnis
Salah satu teori tentang etika adalah Etika Utilitarianisme. Teorinya adalah suatu perbuatan dikatakan baik jika memberikan manfaat didalam masyarakat secara keseluruhan. Kriteria dari teori ini ada 3, yaitu yang pertama adalah Manfaat, yang kedua adalah Manfaat Terbesar, dan yang ketiga adalah Manfaat Terbesar Bagi Sebanyak Mungkin Orang. Sedangkan prinsip dari teori ini adalah “Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin”.
Etika utilitarianisme memiliki beberapa nilai positif, diantaranya adalah rasionalitas, sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral, dan universalitas. Namun, etika ini juga memiliki beberapa kelemahan pula, diantaranya adalah banyaknya kesulitan dalam kenyataan praktis karena konsep yang begitu luas, etika ini hanya memperhatikan nilai suatu tindakan yang berkaitan dengan akibatnya dan tidak serius dalam menanggapi nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri, tidak serius dalam menanggapi kemauan baik seseorang, variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi, akan timbul kesulitan dalam menentukan prioritas diantara ketiga kriteria etika utilitarianisme yang saling bertentangan, dan etika ini juga membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
1.      Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya. Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku. Paling sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral.
1)      Tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
2)      Tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
3)      Tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate possibilities. Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.
2.      Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dan sebagainya.
3.      Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.
4.      Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a.       Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
b.      Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core business-nya.
c.       Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
d.      Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.
5.      Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a.       Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
b.      Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.
c.       Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
d.      Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.
e.       Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat.
f.       Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.
6.      Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.
Keadilan dalam Bisnis
Paham tradisional dalam bisnis dibagi 3, yaitu keadilan legal, keadilan komutatif, dan keadilan distributif. Keadilan legal adalah suatu keadilan yang pada intinya memperlakukan semua orang atau kelompok masyarakat secara sama oleh negara di hadapan hukum. Keadilan komutatif dalam bisnis disebut sebagai keadilan tukar, yaitu keadilan yang menuntut pertukaran yang fair  antara pihak-pihak yang terlibat agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang. Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau bagi semua warga negara yang menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif dalam dunia bisnis juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Hak Pekerja
1.      Hak atas Pekerjaan
Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak untuk dikerjakan menurut kemampuan yag dimiliki.
2.      Hak atas Upah yang Adil
Mendapatkan upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Tidak adanya diskriminasi terhadap karyaawan yang satu dengan yang lain.
3.      Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Hak yang didapat untuk adanya pekerjaan yang lebih ringan harena dikerjakan oleh bersama-sama.
4.      Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Hak yang didapat atas perlindungan seluruhnya baik perlindungan dalam hal pekerjaan.serta perlindungan terhadap keluarga yang diberikan oleh perusahaan.
5.      Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak yang dapat digunakan apabila seorang karyawan telah melakukan kesalahan dan dia dapat memberikan alasan terlebih dahulu dan didengan oleh atsannya.
6.      Hak untuk Diperlakukan secara Sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
7.      Hak atas Rahasia Pribadi
Hak pribadi yang tidak boleh diketahui oleh siapapun termasuk perusahaan yang mereke tempati sebagai tempat kerjanya.
8.      Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik.
Whistle Blowing
Tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dimaksud bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Whistle Blowing ini dibagi menjadi 2 macam, yaitu Whistle Blowing Internal dan Whistle Blowing Eksternal.
a)      Whistle Blowing Internal terjadi ketika seseorang atau beberapa orang karyawan mengetahui adanya kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagian kemudian melaporkannya kepada pimpinan yang lebih tinggi. Tujuannya untuk mencegah timbulnya kerugian di dalam perusahaan tersebut.
b)      Whistle Blowing Eksternal terjadi ketika seseorang atau beberapa orang karyawan mengetahui adanya kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan kemudian membocorkannya kepada masyarakat. Tujuannya untuk mencegah timbulnya kerugian bagi masyarakat.
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil
1.      Adanya kesepakatan para pihak
2.      Adanya kecakapan para pihak
3.      Adanya syarat suatu hal tertentu
4.      Adanya causa yang halal
Kewajiban produsen
Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebiih mudah untuk dikatakan daripada dilaksanakan karena alasan-alasan berikut :
a.       Kendati banyak produsen punya hati emas dan punya kesadaran moral tinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada memperdulikan hak konsumen.
b.      Dinegara berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi, termasuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1)      Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
2)      Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
3)      Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
4)      Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
5)      Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang, lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak pernah dibiayai oleh pemerintah, bahkan sering bersberangan dengan pemerintah. Dalam situasi semacam itu, danamenjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat dibutuhkannya tentang berbagai produkkepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta unutk membayar informasi itu demi menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.
Iklan dan Dimensi Etis
Iklan adalah bentuk komunikasi tidak langsung yang didasari pada informasi tentang keunggulan suatu produk sehingga mengubah pikiran konsumen untuk melakukan pembelian. Fungsi iklan ada 2, yaitu iklan sebagai pemberi informasi dan iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
1.      Iklan sebagai pemberi informasi berfungsi untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya secara serinci mungkin tentang suatu produk yang akan atau sedang ditawarkan kepada masyarakat.
2.      Iklan sebagai pembentuk pendapat umum berfungsi untuk mempengaruhi atau membujuk masyarakat atau konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan.