ORGANISASI
PERDAGANGAN
Organisasi Perdagangan
Dunia (WTO, World Trade Organization) adalah organisasi internasional yang
mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan"
di antara anggotanya. Didirikan pada 1 Januari 1995 dengan tugas utama untuk mendorong
perdagangan bebas, dengan mengurangi dan menghilangkan hambatan-hambatan
perdagangan seperti tarif dan non tarif (misalnya regulasi), menyediakan forum
perundingan perdagangan internasional, penyelesaian sengketa dagang dan memantau
kebijakan perdagangan di negara-negara anggotanya.
WTO merupakan
metamorfosis dari Perjanjian Umum Bea Masuk dan Perdagangan atau GATT (General
Agreement on Tariff and Trade) yang didirikan tahun 1947, sebagai bagian dari
kesepakatan di Bretton Woods, Amerika. Berbeda dengan GATT yang bukan sebuah
institusi bertugas menyusun aturan main di bidang perdagangan internasional; sementara
WTO merupakan sebuah institusi dengan
aturan yang jelas serta daya penegakan yang kuat. Dengan disahkan berdirinya
WTO, maka semua kesepakatan perjanjian GATT kemudian diatur di dalam WTO plus
isu-isu baru yang sebelumnya tidak diatur seperti perjanjian TRIPs (Hak atas
Kekayaan Intelektual yang terkait dengan perdagangan), Jasa (GATS), dan aturan
investasi (TRIMs).
WTO bermarkas di
Jenewa, Swiss. Direktur Jendral sekarang ini adalah Pascal Lamy (sejak 1
September 2005). Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara anggota. Namun
sekarang WTO mempunyai anggota 149 negara serta 32 negara pengamat yang sudah
mendaftar untuk jadi anggota. Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu
sama lain status negara paling disukai, sehingga pemberian keuntungan yang
diberikan kepada sebuah anggota WTO kepada negara lain harus diberikan ke
seluruh anggota WTO.
WTO memiliki berbagai kesepakatan
perdagangan yang telah dibuat, namun kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah
kesepakatan yang sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan
kehendak oleh WTO kepada negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan
yang WTO buat.
Perjanjian WTO mengikat
secara hukum. Negara anggota yang tidak mematuhi perjanjian bisa diadukan oleh
Negara anggota lainnya karena merugikan mitra dagangnya, serta menghadapi
sanksi perdagangan yang diberlakukan oleh WTO. Karena itu sistem WTO bisa sangat
berkuasa terhadap anggotanya dan mampu memaksakan aturan-aturannya, karena
anggota terikat secara legal (legally-binding) dan keputusannya irreversible
artinya tidak bisa ditarik kembali.
WTO mengadakan
Konferensi tingkat Menteri (KTM) dua tahun sekali. KTM pertama diadakan di
Singapura tahun 1996, kedua di Geneva tahun 1998 dan sidang ketiga di Seattle,
AS tanggal 30 November hingga 3 Desember 1999 dan merupakan sidang terakhir
sebelum millenium ketiga. Sidang ketiga ini gagal menyusun Deklarasi Menteri
karena dua hal, blockade para demonstrans di luar gedung pertemuan sehingga
para delegasi tidak bisa hadir dan perbedaan pandangan yang tajam di ruang
sidang antara delegasi dari Negara-negara berkembang dan Negara-negara maju. KTM
ke empat diselenggarakan di Doha Qatar, yang menghasilkan Deklarasi Doha
(sering juga disebut sebagai Deklarasi Pembangunan Doha atau Doha Development
Agenda dan Deklarasi Doha untuk Kesehatan Publik. KTM ke lima diadakan di
Cancun Meksiko. KTM ke lima ini juga gagal karena sidang mengalami kebuntuan
akibat perbedaan pandangan antara Negara-negara maju dan Negara Berkembang
mengenai isu-isu baru (kebijakan kompetisi, investasi, pengadaan barang untuk
pemerintah; fasilitasi perdagangan). KTM ke enam diadakan di kota Hongkong
China pada Desember 2005 yang menghasilkan deklarasi menteri untuk
menyelesaikan putaran Doha.
·
Putaran-Putaran
Perundingan
Pada tahun-tahun awal,
Putaran Perdagangan GATT mengkonsentrasikan negosiasi pada upaya pengurangan
tarif. Pada Putaran Kennedy (pertengahan tahun 1960-an) dibahas mengenai tariff
dan Persetujuan Anti Dumping (Anti Dumping Agreement).
Putaran Tokyo
(1973-1979) meneruskan upaya GATT mengurangi tarif secara progresif. Hasil yang
diperoleh rata-rata mencakup sepertiga pemotongan dari bea impor/ekspor
terhadap 9 negara industri utama, yang mengakibatkan tariff rata-rata atas
produk industri turun menjadi 4,7%. Pengurangan tarif, yang berlangsung selama
8 tahun, mencakup unsur harmonisasi yakni
semakin tinggi tariff, semakin luas pemotongannya secara proporsional. Dalam
isu lainnya, Putaran Tokyo gagal menyelesaikan masalah produk utama yang
berkaitan dengan perdagangan produk pertanian dan penetapan persetujuan baru
mengenai safeguards (emergency import
measures). Meskipun demikian, serangkaian persetujuan mengenai hambatan non
tariff telah muncul di berbagai perundingan, yang dalam beberapa kasus
menginterpretasikan peraturan GATT yang sudah ada.
Selanjutnya adalah
Putaran Uruguay (1986-1994) yang mengarah kepada pembentukan WTO. Putaran
Uruguay memakan waktu 7,5 tahun. Putaran tersebut hampir mencakup semua bidang
perdagangan. Pada saat itu putaran tersebut nampaknya akan berakhir dengan
kegagalan. Tetapi pada akhirnya Putaran Uruguay membawa perubahan besar bagi sistem
perdagangan dunia sejak diciptakannya GATT pada akhir Perang Dunia II. Meskipun
mengalami kesulitan dalam permulaan pembahasan, Putaran Uruguay memberikan
hasil yang nyata. Hanya dalam waktu 2 tahun, para peserta telah menyetujui
suatu paket pemotongan atas bea masuk terhadap produk-produk tropis dari negara
berkembang, penyelesaian sengketa, dan menyepakati agar para anggota memberikan
laporan reguler mengenai kebijakan perdagangan. Hal ini merupakan langkah
penting bagi peningkatan transparansi aturan perdagangan di seluruh dunia.
·
Perjanjian
dalam WTO
Perjanjian dagang dalam
WTO adalah hasil dari Putaran Uruguay yaitu teks berbahasa hukum dagang yang
terdiri dari 60 perjanjian, lampiran, dan berbagai keputusan. Secara singkat,
perjanjian-perjanjian terdiri atas enam bagian, perjanjian payung (kesepakatan
mengenai pendirian WTO); perjanjian untuk setiap tiga isu besar yaitu barang
(goods), services, dan hak atas kekayaan intelektual; penyelesaian sengketa;
dan kajian ulang atas kebijakan dagang Negara-negara anggota (Trade Policy
Reviews). Tiga isu besar yang berada di bawah WTO itu sendiri yaitu :
1.
Perjanjian Umum tentang Barang tarif dan
barang (General agreement on Tariifs and Trade/GATT) yang merupakan perjanjian
umum mengenai liberalisasi barang. Terdiri dari beberapa perjanjian lagi di
bawahnya seperti pertanian, inspeksi perkapalan, pengaturan anti dumping, tekstil
dan produk tekstil.
2.
Perjanjian Umum Perdagangan Jasa-jasa
(General Agreement on Trade in Services/GATS). Dalam perluasan akses pasar sektor
jasa, setiap Negara menyusun komitmen liberalisasi dan jadwal pelaksanaan untuk
‘seberapa banyak’ pemasok jasa dari luar dapat memberikan jasanya di lokal.
3.
Hak atas Kekayaan Intelektual yang
Terkait dengan Perdagangan (Trade-Related Aspects of Intellectual Property
Rights/TRIPS).
·
Unsur
Pokok dalam WTO
1.
Penurunan Tarif.
Menghapus
atau menurunkan tarif atas suatu produk guna mengurangi biaya ekspor, sehingga
membuka pasar tambahan bagi produsen.
2.
Most Favoured Nation (MFN).
Mengharuskan
pemerintah memperlakukan semua negara, investasi dan perusahaan asing secara
sama dari segi hukum atau non diskriminasi. Misalnya, Negara tidak dapat
menghentikan impor daging sapi dari Eropa bila ia tetap mengimpor daging sapi
dari negara lain.
3.
National Treatment (NT).
Mengharuskan
semua negara memperlakukan semua negara, investasi dan perusahaan sama rata
dengan investor dan perusahaan domestik. Jadi pemerintah tidak boleh memberikan
subsidi untuk perusahaan lokal yang memenuhi kriteria lingkungan hidup,
misalnya.
4.
Penghapusan restriksi kuantitatif.
Melarang
penggunaan restriksi selain tarif dan bea. Negara tidak boleh membatasi ekspor
atau impor dengan menetapkan kuota untuk membatasi arus barang.
·
Struktur
dan Mekanisme WTO
-
Ministerial Conference (Sidang tingkat Menteri),
merupakan badan tertinggi WTO yang bertemu paling sedikit satu kali dalam
setiap dua tahun.
-
General Council, (Dewan Umum) yang
bertindak sebagai badan pelaksana untuk mengawasi operasi dari perjanjian WTO
dan putusan-putusan yang diambil oleh Ministerial Conference dengan mengadakan
pertemuan-pertemuan secara reguler, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun. General
Council juga berfungsi dan bertindak sebagai Dispute Settlement Body dan
sebagai Trade Policy Review Body. General Council membentuk beberapa badan di
bawahnya yang dianggap perlu (Council for Trade in Goods, Council for Trade in
services, Council for TRIPs, Committee on market Access, Committee on
Agriculture, Committee on Sanitary and Phyto-sanitary, dan lain-lain yang
diperlukan).
-
Sejak KTM Doha, sekretariat WTO
membentuk badan khusus untuk merundingkan putaran Doha, yang disebut Komite
Perundingan Perdagangan (Trade Negotiations Committee/TNC) yang terdiri atas
Dewan yang bertugas mengadakan sidang khusus/special sessions (untuk Jasa;
TRIPs; Penyelesaian Sengketa; Pertanian; Perdagangan dan Pembangunan; dan
Perdagangan dan Lingkungan. Serta Kelompok Perundingan (Negotiating Groups)
untuk akses pasar; aturan-aturan dan fasilitasi perdagangan.
-
Sekretariat dipimpin oleh seorang
Director-General, yang saat ini dijabat oleh Pascal Lamy mantan ketua Komisi
Perdagangan Uni Eropa. Dirjen WTO membawahi empat Dewan yang masing masing
mengkoordinasikan bidang-bidang yang dicakup oleh WTO.
-
Pengambilan keputusan dilakukan secara
konsensus. Voting hanya dilakukan apabila diperlukan. Dalam pelaksanaannya,
pengambilan keputusan ini dilakukan dengan tidak demokratis, seperti dengan
tekanan politik, ekonomi dan lobby-lobby yang dilakukan dalam ruang tertutup.
Mekanisme tertutup dan tidak transparan ini sering disebut green room, walaupun
terus dikiritik oleh Negara-negara anggota dan kelompok masyarakat sipil tetapi
masih dipertahankan sampai sekarang di tahun 2006.
·
Fakta
dan Realitas WTO
-
WTO mempunyai mandat yang luar biasa
dalam mengelola ekonomi global untuk kepentingan perusahaan multinasional (MNC)
serta negara maju. Mandat WTO adalah menciptakan dan menjalankan peraturan
perdagangan bebas menuju “dunia tanpa batas negara”. Akibatnya WTO mempunyai
kekuasaan tidak hanya judisial tetapi juga legislatif. Artinya, hukum dan
kebijakan nasional haruslah bersesuaian dengan perjanjian WTO, dan bila belum
sesuai harus segera diubah.
-
WTO adalah organisasi yang berbasiskan
‘aturan-aturan main atau rules’ yang merupakan hasil perundingan. Aturan
tersebut disebut juga ‘perjanjian atau kesepakatan (agreements). Di atas
kertas, perjanjian tersebut haruslah dihasilkan dari serangkaian perundingan
yang yang dilakukan oleh semua Negara anggota, dan mencerminkan kebutuhan
anggota (member driven). Realitasnya, perundingan dan penyusunan naskah awal
kesepakatan ditentukan oleh faktor lain, yaitu kekuatan politik Negara-negara
anggota. Di dalam WTO dikenal ada “power bloc” yang disebut quad terdiri dari
Uni Eropa, Jepang, AS dan Canada. Walaupun pengambilan keputusan berdasarkan
konsensus tetapi kekuasaan riel ada di tangan Negara-negara besar tersebut.
Salah satu delegasi dari negara berkembang mengatakan, dalam proses menuju KTM
Doha pada tahun 2001 misalnya, kita (negara-negara berkembang) disodori
teks-teks “ajaib“, yang isinya muncul tiba-tiba dalam naskah awal tanpa ada
perundingan sebelumnya. Tetapi di KTM Doha keadaannya lebih buruk, teks-teks
bisa muncul tiba-tiba tanpa ada yang memasukkannya, dan pada hari terakhir
sekeretariat WTO mengatakan “inilah hasil teks terakhir”.
-
Arus barang, investasi dan jasa
dibiarkan bebas tetapi arus teknologi dan tenaga kerja dibatasi, sementara dua
hal terakhir diperlukan oleh negara sedang berkembang.
-
Perjanjian WTO dianggap paling tinggi
derajatnya oleh negara sehingga menegasikan semua perjanjian internasional
lain, termasuk perjanjian lingkungan hidup. Demikian pula peran pemerintahan
serta negara di tingkat local dan nasional dikalahkan oleh peran pasar dan
perdagangan.
-
Dapat diadakan pengaduan terhadap suatu
negara (non-compliance) serta pengenaan sanksi berupa penalti dan retaliasi
silang yang punya pengaruh luas. Disiplin dalam WTO mengikat secara hukum
terhadap pemerintah yang sekarang maupun pemerintah di masa depan. Jadi
meskipun sebuah partai politik oposisi kemudian menang, ia tidak bisa
menjalankan kebijakan baru yang bertentangan dengan aturan-aturan WTO. Dengan
demikian suatu negara tidak lagi mempunyai banyak pilihan kebijakan ekonomi.
·
Prinsip-prinsip
Sistem Perdagangan Multilateral
a.
MFN (Most-Favoured Nation)
Perlakuan
yang sama terhadap semua mitra dagang Dengan berdasarkan prinsip MFN,
negara-negara anggota tidak dapat begitu saja mendiskriminasikan mitra-mitra
dagangnya. Keinginan tarif impor yang diberikan pada produk suatu negara harus
diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya.
b.
Perlakuan Nasional (National Treatment)
Negara
anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang-barang impor dan
lokal- paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik.
c.
Transparansi (Transparency)
Negara
anggota diwajibkan untuk bersikap terbuka/transparan terhadap berbagai
kebijakan perdagangannya sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan
kegiatan perdagangan.
·
Kesepakatan
Juli 2004
Setelah gagalnya KTM V
WTO di Cancun, Meksiko pada tahun 2003, Sidang Dewan Umum WTO tanggal 1 Agustus
2004 berhasil menyepakati Keputusan Dewan Umum tentang Program Kerja Doha, yang
juga sering disebut sebagai Paket Juli. Pada kesempatan tersebut berhasil
disepakati kerangka (framework) perundingan lebih lanjut untuk DDA (Doha
Development Agenda) bagi lima isu utama yaitu perundingan pertanian, akses
pasar produk non-pertanian (NAMA), isu-isu pembangunan dan impelementasi, jasa,
serta Trade Facilitation dan penanganan Singapore issues lainnya.
Keputusan Dewan Umum WTO melampirkan Annex A
sebagai framework perundingan lebih lanjut untuk isu pertanian. Keputusan untuk
ketiga pilar perundingan sektor pertanian (subsidi domestik, akses pasar dan
subsidi ekspor) adalah:
1.
Subsidi domestik
a. Negara
maju harus memotong 20% dari total subsidi domestiknya pada tahun pertama
implementasi perjanjian pertanian.
b. Pemberian
subsidi untuk kategori blue box akan dibatasi sebesar 5% dari total produksi
pertanian pada tahun pertama implementasi.
c. Negara
berkembang dibebaskan dari keharusan untuk menurunkan subsidi dalam kategori de
minimis asalkan subsidi tersebut ditujukan untuk membantu petani kecil dan
miskin.
2.
Subsidi ekspor
a. Semua
subsidi ekspor akan dihapuskan dan dilakukan secara paralel dengan penghapusan
elemen subsidi program seperti kredit ekspor, garansi kredit ekspor atau
program asuransi yang mempunyai masa pembayaran melebihi 180 hari.
b. Memperketat
ketentuan kredit ekspor, garansi kredit ekspor atau program asuransi yang
mempunyai masa pembayaran 180 hari atau kurang, yang mencakup pembayaran bunga,
tingkat suku bunga minimum, dan ketentuan premi minimum.
c. Implementasi
penghapusan subsidi ekspor bagi negara berkembang yang lebih lama dibandingkan
dengan negara maju.
d. Hak
monopoli perusahaan negara di negara berkembang yang berperan dalam menjamin
stabilitas harga konsumen dan keamanan pangan, tidak harus dihapuskan.
e. Aturan
pemberian bantuan makanan (food aid) diperketat untuk menghindari
penyalahgunaannya sebagai alat untuk mengalihkan kelebihan produksi negara
maju.
f. Beberapa
aturan perlakuan khusus dan berbeda (S&D) untuk negara berkembang
diperkuat.
3.
Akses Pasar
a. Untuk
alasan penyeragaman dan karena pertimbangan perbedaan dalam struktur tarif,
penurunan tarif akan menggunakan tiered formula.
b. Penurunan
tarif akan dilakukan terhadap bound rate.
c. Paragraf
mengenai special products (SP) dibuat lebih umum dan tidak lagi menjamin jumlah
produk yang dapat dikategorikan sebagai sensitive product. Negara berkembang
dapat menentukan jumlah produk yang dikategorikan sebagai special products
berdasarkan kriteria food security, livelihood security, dan rural development.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar