Kamis, 24 November 2011

BAB.9 Evaluasi Keberhasilan koperasi dilihat dari sisi anggota

9.    EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
9.1 EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan oleh koperasi adalah dengan para anggotanya. Yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.      Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.      Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
9.2 EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
       Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah intensif berupa pelayanan barang jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan  biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian keuntungan (SHU) baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk barang.
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
1.      Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian (berguna/bermanfaat) maupun normatif .
2.      Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang/jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien.
       Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.

9.3 ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
9.4  PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.      Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.      Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Daftar Pustaka :

BAB.4 Tujuan & Fungsi Koperasi

4.         Tujuan dan Fungsi Koperasi
            4.1       Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang mengelola perusahaan untuk menghasilkan keuntungan.
4.2       Koperasi badan usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
4.3       Tujuan dan nilai Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
4.3.1      Memaksimumkan keuntungan
Dalam praktek pemaksimuman keuntungan bukanlah satu-satunya tujuan dalam perusahaan. Ada sebagian perusahaan yang lebih mengambil keuntungan dengan menekan penjualannya (hasil produksi), ada pula yang memasukkan unsur politik didalam penentuan tingkat produksi yang akan tercapai. Jadi, setiap perusahaan memiliki kriteria tersendiri dalam memaksimumkan laba yang akan diperolehnya. Tetapi tidak disangkal lagi setiap perusahaan memilki target dalam pencapaian keuntungan, dan tidak munafik bagi perusahaan bahkan berupaya memiliki target menaikan laba setinggi-tingginya.
4.3.2      Memaksimumkan nilai perusahaan
Pada dasarnya sebuah koperasi bertujuan untuk memaksimumkan nilai perusahaannya, guna untuk mensejahterakan anggota-anggota yang terdapat di dalam nya.
4.3.3      Meminimumkan biaya
Tujuan koperasi meminimumkan biaya adalah guna untuk memperkecil pengeluaran di dalam sebuah perusahaan atau koperasi tersebut.
            4.4       Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Tujuan suatu badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan nggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

4.5       Keterbatasan teori perusahaan
1.    Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
2.    Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
3.    Kritikan atas tanggung jawab sosial

4.6       Teori laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·           Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·           Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·           Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o    Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o    Skala ekonomi
o    Kepemilikan hak paten
o    Pembatasan dari pemerintah


4.7       Fungsi laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri / perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk / komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
4.8       Kegiatan usaha ekonomi
4.8.1      Status dan motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
                        4.8.2    Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
                        4.8.3    Permodalan Koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
·           Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
4.8.4    SHU Koperasi
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

BAB.3 Organisasi & Manajemen

3               Organisasi dan Manajemen
3.2              Bentuk Organisasi
3.2.1        Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan sub sistem koperasi :
·      Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·      Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok / supplier)
·      Basan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
3.2.2        Menurut Ropke
Identifikasi ciri khusus :
·      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (keompok koperasi)
·      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan arang dan jasa)
·      Sub sistem
·      Anggota koperasi
·      Badan Usaha Koperasi
·      Organisasi Koperasi
3.2.3        Di Indonesia
·      Bentuk : Rapat anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
·      Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
Ø Penetapan anggaran dasar
Ø Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi dan usaha koperasi)
Ø Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
Ø Rencana kerja, rancana budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
Ø Pengesahan pertanggung jawaban
Ø Pembagian SHU
Ø Penggabungan, pendirian dan peleburan

3.3              Hirarki tanggung jawab
3.3.1        Pengurus
Tugas :
·      Mengelola koperasi dan usahanya
·      Mengajukan rancangan Rencana Kerja, Budget dan belanja koperasi
·      Menyelenggarakan rapat anggota
·      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
·      Maintenance daftar anggota dan pengurus
·      Wewenang
·      Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
·      Meningkatkan peran koperasi

3.3.2              Pengelola
Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
3.3.3            Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan di beri mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
UU No.25 Tahun.1992 pasal 39 :
·      Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

3.4                  Pola Manajemen
·      Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·      Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·      Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·      Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

BAB.2 Pengertian dan Prinsip Koperasi

2.             Pengertian dan Prinsip Koperasi
2.1              Pengertian Koperasi
Bagi masyarakat Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi. Karena kita sudah merasakan jasa koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata. Yang pertama dari kata ‘Co’ yang berasti sama dan kata yang kedua adalah dari kata ‘Operation’ yang berasti bekerja. Jadi dapat kita artikan secara keseluruhan dari dua suku kata ini adalah bekerja bersama.
2.1.1        Definisi ILO (International Labour Organization)
 “Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”.
Definisi koperasi menurut ILO adalah sebagai berikut :
Ø  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Ø  Bersifat sukarela
Ø  Mempunyai tujuan ekonomi bersama
Ø  Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
Ø  Kontribusi modal yang adil
Ø  Menanggung kerugian secara bersama dan menerima keuntungan secara adil
2.1.2        Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada para anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2.1.3        Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum. Menurut Dooren koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
2.1.4    Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.  Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.
2.1.5    Definisi Munkner
Koperasi adalah sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.  Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
2.1.6        Definisi UU No.25
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
2.2              Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
2.2.1        Prinsip Munkner
Hans H.Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
·           7 variabel gagasan umum :
1.        Menolong iri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarity)
2.        Demokrasi (democracy)
3.        Kekuatan modal tidak diutamakan (Neutralised Capital)
4.        Ekonomi (Economy)
5.        Kebebasan (Liberty)
6.        Keadilan (Equity)
7.        Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan (Social advancement through education)
·           12 Prinsip Koperasi :
1.          Keanggotaan bersifat sukarela
2.          Keanggotaan terbuka
3.          Pengembangan anggota
4.          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.          Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.          Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
8.          Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.          Perkumpulan dengan sukarela
10.      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.      Pendidikan anggota
2.3.2    Prinsip Rochdale
1.    Pengawasan secara demokrasi
2.    Keanggotaan yang terbuka
3.    Bunga atas modal dibatasi
a.       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.    Barang-barang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
8.    Netral terhadap politik dan agama
2.3.3    Prinsip Raiffeisen
a.         Swadaya
b.         Daerak kerja terbatas
c.         SHU untuk cadangan
d.        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.          Usaha hanya kepada anggota
g.         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
2.3.4    Prinsip Schulze
a.         Swadaya
b.         Daerah kerja tak terbatas
c.         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.        Tanggung jawab anggota terbatas
e.         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
2.3.5    Prinsip ICA
a.         Shu dibagi menjadi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
b.         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
c.         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
2.3.6    Prinsip Koperasi Indonesia
a.         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.         Pemberian balas jasa yang terbatas

BAB 1. Konsep koperasi

1.             Pendahuluan
1.1              Konsep Koperasi
Menurut bapak koperasi Indonesia koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada sesama kawan , berdasarkan dengan “seorang buat semua dan semua buat orang”.

1.1.1        Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat adalah suatu organisasi swasta yang dibentuk oleh orang-orang secara sukarela dan yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan suatu keuntungan timbal balik untuk anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan ataupun kelompok.

1.1.2        Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi ini direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan suatu produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, dan berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Koperasi ini juga tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis. Peran penting lain dari koperasi adalah sebagai mencapai tujuan sosial politik.



1.1.3        Konsep koperasi negara berkembang
Konsep koperasi negara berkembang adalah koperasi yang sudah berkembang dengan cirinya tersendiri, yaitu dengan dominasi campur tangan dari pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi bagi anggotanya.

1.2              Latar belakang timbulnya aliran koperasi
Perbedaan suatu ideology suatu bangsa akan mengakibatkan pula perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda pula . Sebaliknya, setiap suatu system perekonomian suatu bangsa menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu aliran Yardstick, aliran Sosialis, aliran Persemakmuran (commonwealth).
Aliran Yardstick pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan juga mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh suatu system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh dari aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah system kapitalisme.
Menurut aliran sosialis, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai suatu kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara bagian Eropa Timur dan Rusia.
Sedangkan aliran persemakmuran (Commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

1.2.1        Keterkaitan ideologi sistem perekonomian dan aliran koperasi
Ideologi                                Sistem Perekonomian                    Aliran Koperasi
Liberalisme                              Ek.Bebas/Liberal                              Yardstick 
Komunis/Sosialis                           Ek.Sosialis                                   Sosialis
Tidak termasuk keduanya          Ek.Campuran                          Commonwealth          

1.3              Sejarah perkembangan koperasi
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal yang namanya kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa kita ini, yaitu bangsa Indonesia. kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kepada kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globalisasi terus merambat ke pedesaan.
1.3.1        Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perekonomian Indonesia. Karena tujuannya yang mengutamakan kesejahteraan anggotanya di atas pencarian keuntungan. Koperasi terus dikembangkan hingga sekarang ini. Kebijakan ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Satu-satunya bentuk usaha yang sesuai dengan pasal ini adalah koperasi.
Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya “Bank Pertolongan & Tabungan” yang didirikan pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wira Atmaya di Kabupaten Banyumas, Purwokerto, yang tujuannya untuk membebaskan masyarakat dari lintah darat.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di tasik malaya.
Keputusan penting dalam kongres 1 antara lain:
a.      Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
1. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur  
   perekonomian pedesaan.
2.  Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah:
1.    Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
2.    SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
          Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta  keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain:
1.    Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koeprasi.
2.    Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992.
Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan, kelebihan dari koperasi yaitu:
1.    Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.    Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.    Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.    Membantu membuka lapangan pekerjaan
5.    Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.    Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Sedangkan kelemahan koperasi yaitu:
1.    Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus      
     maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.    Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.    Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan 
     badan usaha lain.
4.  Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan  usaha lain.
Pengurus dan anggota kurang memiliki jika wira usaha sehingga mengalami kesulitan untuk berkembang.
1.3.2        Sejarah berkembang koperasi Indonesia
Kalau dilihat dari pengertian bahasa koperasi yang bermakna bekerja bersama-sama (sudah dijelaskan pada pembahasan awal), maka hal itu menjadikan bahwa koperasi telah ada sejak manusia ada, karena manusia tidak bisa hidup tanpa bekerja sama dengan manusia lain (makhluk sosial).
Menurut Pandji Anoraga dan Ninik Widiyanti bahwa secara lembaga koperasi ini mulu-mula ada dan dikenal oleh masyarakat sejak awal abad ke-19, sebagai hasil usaha spontan yang di lakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas serta akibat dari penderitaan sosial yang timbul dari sistem kapitalisme.
Di Indonesia, koperasi pertama didirikan di Leuwiliang Purwokerto pada tanggal 16 Desember 1895 (sumber lain 1896) yang didirikan oleh seorang Patih Purwokerto bernama Raden Ngabei Ariawiriaatmadja bersama kawan-kawannya untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi dalam melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang kala itu merajalela yang diberi nama Belanda “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”, artinya dalam bahasa Indonesia kurang lebih sama dengan “Bank Simpan Pinjam untuk para Priyayi Purwokerto”, pemerintah kolonial Belanda sering menyebutnya dengan istilah “Bank Priyayi”, gerakan ini mendapat dukungan penuh dari Asisten Residen Purwokerto E. Sieburg, atasan sang patih. Hal itu tidak berlangsung lama karena E. Sieburg digantikan oleh De Wolf van Westerorde.
Pemerintah Belanda melalui De Wolf van Westerorde menghalangi berkembangnya koperasi waktu itu, karena takut organisasi koperasi diperalat untuk alat politik melawan penjajah dan kemampuan rakyat dalam berorganisasi lewat koperasi dapat menjadi embrio kemampuan berorganisasi politik. Ternyata apa yang menjadi kekhawatiran pemerintah Hindia Belanda ini, akhirnya memang menjadi kenyataan.
Berdirinya Budi Utomo pada tahun 1908 yang disusul oleh Sarekat Dagang Islam (kemudian menjadi Serikat Islam) membangkitkan juga gerakan koperasi. Kedua organisasi ini membangkitkan semangat rakyat dan mendorong pembentukan koperasi rumah tangga (Koperasi Industri kecil dan Kerajinan) dan koperasi konsumsi yang merupakan alat memperjuangkan secara mandiri peningkatan taraf hidup.
Sekalipun terdapat kesulitan dalam mengembangkan koperasi pada periode ini yaitu karena kekurangan skill dan modal, namun banyak koperasi di kalangan pengusaha kecil, petani dan pegawai negeri berkembang pesat. Pada tahun 1939 jumlah koperasi telah mencapai 1712 dan yang terdaftar sebanyak 172 dengan anggota sebanyak 14.134.
Karena kewalahan dalam membendung berkembangnya koperasi tersebut, maka pemerintah Hindia Belanda bermaksud mengaturnya, dan akhirnya keluarlah Undang-undang tentang koperasi yang dikenal dengan nama “Verodening op de Cooperative Verenigingen” pada tahun 1915. Akan tetapi karena Undang-undang ini berkiblat pada hukum perniagaan Eropa, maka lebih banyak menghambat dari pada mendorong pertumbuhan koperasi. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa akte atau rancangan pendirian koperasi harus diperiksa dan disetujui oleh Gubernur Jenderal, maka berarti untuk mendapatkan akte pendirian koperasi tidaklah mudah.
Sebagai konklusi dari pembahasan di atas, ternyata sejarah koperasi sangat diwarnai dengan perjuangan yang panjang sejak praa kemerdekaan, orde lama, orde baru, dan hingga sekarang ini orde reformasi. Perjuangan panjang ini tidak harus berhenti sampai di situ saja. Perlu ada usaha pembangunan citra koperasi agar tidak lagi gelap di mata masyarakat, seakan orang yang berkiprah di koperasi itu adalah orang yang tidak punya pilihan lain dari sebuah pekerjaan.