Kamis, 24 November 2011

BAB.3 Organisasi & Manajemen

3               Organisasi dan Manajemen
3.2              Bentuk Organisasi
3.2.1        Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan sub sistem koperasi :
·      Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·      Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok / supplier)
·      Basan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
3.2.2        Menurut Ropke
Identifikasi ciri khusus :
·      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (keompok koperasi)
·      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan arang dan jasa)
·      Sub sistem
·      Anggota koperasi
·      Badan Usaha Koperasi
·      Organisasi Koperasi
3.2.3        Di Indonesia
·      Bentuk : Rapat anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
·      Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
Ø Penetapan anggaran dasar
Ø Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi dan usaha koperasi)
Ø Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
Ø Rencana kerja, rancana budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
Ø Pengesahan pertanggung jawaban
Ø Pembagian SHU
Ø Penggabungan, pendirian dan peleburan

3.3              Hirarki tanggung jawab
3.3.1        Pengurus
Tugas :
·      Mengelola koperasi dan usahanya
·      Mengajukan rancangan Rencana Kerja, Budget dan belanja koperasi
·      Menyelenggarakan rapat anggota
·      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
·      Maintenance daftar anggota dan pengurus
·      Wewenang
·      Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
·      Meningkatkan peran koperasi

3.3.2              Pengelola
Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
3.3.3            Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan di beri mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
UU No.25 Tahun.1992 pasal 39 :
·      Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

3.4                  Pola Manajemen
·      Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·      Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·      Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·      Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar